OJK masih dalami kasus laporan keuangan milik Bank Bukopin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus perubahan laporan keuangan milik PT Bank Bukopin Tbk.

Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan OJK tengah memeriksa laporan keuangan milik emiten berkode saham BBKP ini. "Saat ini masih kami dalami dan periksa laporan keuangannya, karena banyak sekali aspek dalam laporan keuangan yang kami periksa jadi membutuhkan waktu cukup lama," ujar Fakhri, Kamis (3/5).

Fakhri menambahkan, untuk prose verifikasi laporan keuangan biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Jika ada temuan dan kejanggalan OJK akan menindaklanjuti lebih jauh dan bisa memakan waktu lebih dari satu bulan.

"Semua emiten kami kirimkan surat untuk minta penjelasan laporan keuangan mereka, kalau hanya klarifikasi mungkin sebulan bisa selesai, kalau ada yang perlu didalami lagi bisa makan waktu lebih lama," kata Fakhri.

Meski begitu Fakhri enggan menyebut sanksi yang bisa ditimpakan pada BBKP. Dia menilai masih terlalu dini menyebut sanksi terhadap BBKP. "Sanksi sudah diatur dalam UU pasar modal, dari mulai teguran tertulis hingga denda, tapi sekarang terlalu jauh kalau bicara punishment karena kami baru mendalami laporan keuangan," ujar dia.

Dalam berita Kontan sebelumnya, laporan keuangan Bank Bukopin berubah signifikan. Dalam laporan keuangan periode 2016 BBKP mencatatkan Rp 1,09 triliun. Kemudian perolehan laba ini direvisi menjadi Rp 183,53 miliar dalam laporan keuangan tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati