OJK Masih Dalami Pemeriksaan Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan Debt Collector MTF



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mendalami pemeriksaan terkait dugaan tindakan kekerasan tenaga penagih (debt collector) yang digunakan PT Mandiri Tunas Finance (MTF.

Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan dari hasil pemeriksaan itu, nantinya OJK akan melihat bentuk pelanggarannya.

"Kami lihat pelanggarannya apa saja dan sedang kami lakukan pemeriksaan saat ini. Nanti kami akan update hasil pemeriksaan lebih lanjut," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).


Baca Juga: GandengTangan Sebut Dinamika Bisnis UMKM Dapat Pengaruhi Kredit Macet Usai Lebaran

Friderica menambahkan OJK sebenarnya sudah memberikan banyak sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait perilaku pelanggaran debt collector.

Dalam ketentuan, dia bilang sanksi itu diberikan karena PUJK mesti bertanggung jawab dengan apa pun yang dilakukan pegawai, direksi, komisaris dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka. 

"Jadi, intinya kami melakukan penegakan hukum juga," ungkapnya.

Friderica menegaskan ketentuan terkait perilaku petugas penagihan terhadap para konsumen tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Namun, dia menyampaikan konsumen yang dilindungi adalah konsumen yang beriktikad baik, yang mana mereka mengetahui soal kewajibannya.

"Namun, kami melarang juga perilaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Friderica.

Baca Juga: OJK Sebut Laporan Penipuan Meningkat Dalam 10 Hari Pertama Ramadan

Sebelumnya, OJK sudah memanggil manajemen MTF pada Rabu (25/2/2026), guna meminta penjelasan atau klarifikasi atas dugaan tindakan kekerasan tenaga penagih atau debt collector yang digunakan perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan OJK telah meminta penjelasan lengkap terkait kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan ditempuh MTF.

Apabila ditemukan pelanggaran, OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Dia menyebut proses penagihan yang dilakukan PUJK wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Sementara itu, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News