KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan khusus untuk perlindungan asuransi kendaraan ramah lingkungan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan perkembangan terakhir adalah tahap pembahasan dan peninjauan terkait tarif premi kendaraan listrik ini. Rencananya tarif premi akan dipisahkan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik. "Saat ini juga sedang dibahas mengenai review tarif kendaraan bermotor. OJK bersama industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip pada Kamis (17/7).
OJK Masih Godok Aturan Asuransi Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan khusus untuk perlindungan asuransi kendaraan ramah lingkungan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan perkembangan terakhir adalah tahap pembahasan dan peninjauan terkait tarif premi kendaraan listrik ini. Rencananya tarif premi akan dipisahkan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik. "Saat ini juga sedang dibahas mengenai review tarif kendaraan bermotor. OJK bersama industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip pada Kamis (17/7).