KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus menggodok aturan baru terkait penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut ialah mengenai penggabungan atau merger bagi sesama pemain fintech P2P lending. Sejatinya, aturan tersebut sudah direncanakan sejak akhir tahun 2020 hanya saja hingga saat ini belum dirilis oleh OJK. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa peraturan tersebut masih dalam pembahasan. “Saat ini, masih dalam proses rule making rule,” ujar Sekar kepada KONTAN. Sekar menyebut, salinan rancangan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sedang dalam tahap permintaan pendapat kepada publik. Oleh karena itu, salinan rancangan POJK tersebut dapat dilihat juga di situs OJK.
OJK masih godok aturan mengenai merger fintech lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus menggodok aturan baru terkait penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut ialah mengenai penggabungan atau merger bagi sesama pemain fintech P2P lending. Sejatinya, aturan tersebut sudah direncanakan sejak akhir tahun 2020 hanya saja hingga saat ini belum dirilis oleh OJK. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa peraturan tersebut masih dalam pembahasan. “Saat ini, masih dalam proses rule making rule,” ujar Sekar kepada KONTAN. Sekar menyebut, salinan rancangan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sedang dalam tahap permintaan pendapat kepada publik. Oleh karena itu, salinan rancangan POJK tersebut dapat dilihat juga di situs OJK.