KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, pihaknya mengerti bahwa nilai pertanggungan kendaraan listrik memang berbeda dari pertanggungan kendaraan konvensional. “Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah nilai pertanggungan dari kendaraan listrik sebagian besar dari komponen baterai,” ujarnya melalui keterangan tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).
OJK Masih Godok Penerapan Tarif Premi Kendaraan Listrik, Ini Pertimbangannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, pihaknya mengerti bahwa nilai pertanggungan kendaraan listrik memang berbeda dari pertanggungan kendaraan konvensional. “Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah nilai pertanggungan dari kendaraan listrik sebagian besar dari komponen baterai,” ujarnya melalui keterangan tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).