KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, pihaknya mengerti bahwa nilai pertanggungan kendaraan listrik memang berbeda dari pertanggungan kendaraan konvensional. “Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah nilai pertanggungan dari kendaraan listrik sebagian besar dari komponen baterai,” ujarnya melalui keterangan tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).
Ogi mengungkapkan, selain itu penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan regulator. Sebab, hal ini mengingat komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat. Sayangnya, dia tak menyebutkan kapan ketentuan ini bakal dirilis. Baca Juga: AAUI Beberkan Poin Penting yang Ada di POJK Asuransi Kredit Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai memang butuh waktu untuk pengembangan asuransi kendaraan listrik, sebab risikonya berbeda dengan kendaraan konvensional. Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto menjelaskan saat ini ada beberapa perusahaan asuransi umum yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan listrik, namun skemanya masih memakai kendaraan konvensional, kecuali pertanggungan untuk baterainya. “Bisa saja industri asuransi ke depannya mengadopsi produk asuransi dari negara lain terkait kendaraan listrik dan tinggal melihat regulasi yang diterapkan di Indonesia,” katanya. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga pernah bilang kalau terdapat beberapa kekhawatiran industri tentang kendaraan listrik. Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyebutkan kekhawatiran tersebut antara lain nilai jual kembali kendaraan listrik dan apakah pasarnya tersedia. Suwandi menuturkan, pihaknya juga terus melakukan diskusi dengan asosiasi asuransi di Indonesia mengenai kendaraan listrik. Menurutnya, pihaknya menemui kesulitan dalam mengasuransikan kendaraan listrik. “Kami mengalami beberapa kesulitan dengan perusahaan asuransi karena premi asuransi itu sendiri belum dihitung oleh asosiasi asuransi,” tutur dia.