OJK Masih Kaji Aturan Transparansi Suku Bunga Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menuntut bank untuk melakukan transparansi penetepan suku bunga kredit. Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pendalaman terkait itu.

OJK akan membuat turunan aturan transparansi bunga kredit perbankan di dalam POJK khusus. Sebelumnya, OJK juga menyebutkan akan melakukan diskusi dengan bank-bank dalam mengatur transparansi bunga agar tidak melanggar prinsip kerahasiaan.

“Sesuai amanat UU P2SK, OJK diminta untuk mengatur transparansi suku bunga yang saat ini masih sedang dikaji dan disiapkan oleh OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada Kontan.co.id, Jumat (24/2).


Baca Juga: Kementerian BUMN Usul Kredit Mikro Berbunga 0%, Bagaimana Alternatif Skemanya?

Dian menjelaskan, di aturan turunan UU P2SK tersebut terdapat beberapa prinsip yang akan diatur. Tentunya ini mengacu pada transparansi kredit kepada masyarakat.

“Prinsip prinsip yang akan diatur antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga dan transparasi ke publik terkait dengan suku bunga dasar kredit atau SBDK,” jelasnya.

Senior Vice President, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyampaikan, rencana OJK tersebut akan membuat semakin terbukanya suku bunga kredit perbankan.

“Antar bank akan saling mengetahui berapa bunga yang dikenakan. Sebenarnya untuk counter rate sudah cukup terbuka karena terpublikasi,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (26/2).

Trioksa menuturkan, yang perlu diperhatikan OJK saat menurunkan aturan tersebut adalah bagaimana dengan adanya transparansi ini tidak merugikan atau mempersulit bank kecil.

“Karena bila dengan bunga yang sama dan transparan ada kecenderungan masyarakat akan memilih bank besar,” tuturnya.

Dia menyarankan OJK perlu mengajak asosiasi perbankan untuk merumuskan kebijakan ini dan bila diperbolehkan akan ada ruang bagi bank untuk melakukan promosi produk.

“Bila diperbolehkan ada ruang bagi bank untuk dapat memasarkan produknya sesuai dengan kekhasannya sendiri namun tidak menyalahi aturan, misal dengan menggunakan batas minimum dan maksimum untuk bunga perbankan dan selanjutnya diserahkan kepada bank masing-masing,” kata Trioksa.

Baca Juga: Tumbuh 10,2%, Penyaluran Kredit Perbankan Capai Rp 6.284,6 Triliun Per Januari 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat