KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat dijadikan objek jaminan kredit di perbankan. "Terkait prospek dan kelayakan HKI menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal dan infrastruktur eksekusi hukum," terang Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Dian Ediana Rae dalam keterangannya. Dia menjelaskan, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.
OJK Masih Kaji Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit ke Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat dijadikan objek jaminan kredit di perbankan. "Terkait prospek dan kelayakan HKI menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal dan infrastruktur eksekusi hukum," terang Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Dian Ediana Rae dalam keterangannya. Dia menjelaskan, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.