KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih mengkaji pencabutan penghentian sementara (moratorium) izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online. Di mana sebelumnya moratorium ini dijadwalkan akan dibuka selambatnya kuartal IV-2023. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, saat ini persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Fintech P2P Lending masih mengacu pada POJK nomor 10/POJK.05/2022. “OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK nomor 21/SEOJK.05/2022 tentang Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur lebih rinci mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (3/10).
OJK Masih Kaji Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih mengkaji pencabutan penghentian sementara (moratorium) izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online. Di mana sebelumnya moratorium ini dijadwalkan akan dibuka selambatnya kuartal IV-2023. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, saat ini persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Fintech P2P Lending masih mengacu pada POJK nomor 10/POJK.05/2022. “OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK nomor 21/SEOJK.05/2022 tentang Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur lebih rinci mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (3/10).