OJK Masih Kaji Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending, Batal Dibuka Kuartal IV?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih mengkaji pencabutan penghentian sementara (moratorium) izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online. Di mana sebelumnya moratorium ini dijadwalkan akan dibuka selambatnya kuartal IV-2023.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, saat ini persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Fintech P2P Lending masih mengacu pada POJK nomor 10/POJK.05/2022.

“OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK nomor 21/SEOJK.05/2022 tentang Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur lebih rinci mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (3/10).


Baca Juga: Kapan Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut? Begini Kata OJK

Namun demikian, kata Edi, sampai dengan saat ini OJK masih memberlakukan moratorium izin usaha bagi penyelenggara Fintech P2P Lending. Menurutnya, moratorium bertujuan untuk menyempurnakan sistem dan infrastruktur pengawasan serta memastikan peningkatan kualitas industri Fintech P2P Lending.

“Saat ini, OJK masih melakukan pengkajian dalam rangka pembukaan moratorium di masa yang akan datang,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Bambang W Budiawan mengatakan moratorium kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal III dan paling lambat kuartal IV 2023.

“Paling lambat di kuartal IV-2023. Kami dari regulasi enggak ada masalah dari pengawasan makin ke final," katanya beberapa waktu lalu.

Bambang menerangkan, nantinya para pemain baru diperbolehkan untuk mengajukan izin. Oleh karena itu, dia mengimbau saat ini bagi para peminat industri pinjol agar memperiapkan diri sehingga prosesnya bisa cepat.

Baca Juga: Izin Baru Fintech akan Dikaji dari Jenis Pembiayaan, Begini Komentar Pelaku Industri

"Kalau dahulu harus dua tahap, yakni izin prinsip dan izin operasional. Kalau sekarang directly bisa optional. Oleh karena itu, mereka harus siap dokumen, IT, modal, hingga syarat-syarat lainnya," terangnya.

Memang belakangan ini marak pemberitaan terhadap industri pinjol mulai dari bunga, biaya layanan, biaya asuransi yang tinggi hingga proses penagihan yang dianggap di luar batas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi