KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 untuk tahun buku 2025, seiring adanya kendala dalam masa transisi implementasi standar baru tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, implementasi PSAK 117 tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Sesuai ketentuan, laporan keuangan audited berbasis standar tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. "Kami selalu mengingatkan perusahaan asuransi atas kewajiban penyampaian laporan keuangan berbasis PSAK 117 tersebut, termasuk melalui prudential meeting serta komunikasi dengan kantor akuntan publik yang melakukan audit," ujarnya dalam RDKB OJK, Senin (6/4/2026).
OJK Masih Kaji Relaksasi Batas Waktu Laporan Keuangan PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 untuk tahun buku 2025, seiring adanya kendala dalam masa transisi implementasi standar baru tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, implementasi PSAK 117 tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Sesuai ketentuan, laporan keuangan audited berbasis standar tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. "Kami selalu mengingatkan perusahaan asuransi atas kewajiban penyampaian laporan keuangan berbasis PSAK 117 tersebut, termasuk melalui prudential meeting serta komunikasi dengan kantor akuntan publik yang melakukan audit," ujarnya dalam RDKB OJK, Senin (6/4/2026).
TAG: