KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memproses permohonan relaksasi pemasaran produk asuransi unitlink melalui kanal digital. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, hal itu diperlukan agar penjualan unitlink tetap berjalan meski adanya pembatasan sosial (social distancing) akibat corona. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, permohonan relaksasi tersebut masih diproses terkait jenis produk asuransi serta peraturan yang akan dibuat. Pematangan aturan ini merupakan kewenangan Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK Anggar B. Nuraini. Baca Juga: Produsen sepeda listrik SLIS bukukan pertumbuhan pendapatan 56,1% tahun lalu
OJK masih kaji relaksasi penjualan unitlink melalui kanal digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memproses permohonan relaksasi pemasaran produk asuransi unitlink melalui kanal digital. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, hal itu diperlukan agar penjualan unitlink tetap berjalan meski adanya pembatasan sosial (social distancing) akibat corona. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, permohonan relaksasi tersebut masih diproses terkait jenis produk asuransi serta peraturan yang akan dibuat. Pematangan aturan ini merupakan kewenangan Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK Anggar B. Nuraini. Baca Juga: Produsen sepeda listrik SLIS bukukan pertumbuhan pendapatan 56,1% tahun lalu