KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan analisis dan evaluasi mengenai penyempurnaan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda atau properti. "OJK saat ini masih terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan risiko terkait harta benda dan kendaraan bermotor," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Selasa (17/3/2026).
OJK Masih Lakukan Evaluasi Terkait Penyesuaian Tarif Premi Kendaraan dan Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan analisis dan evaluasi mengenai penyempurnaan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda atau properti. "OJK saat ini masih terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan risiko terkait harta benda dan kendaraan bermotor," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Selasa (17/3/2026).
TAG: