KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Agustus yang digelar pada Selasa (5/9). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan bahwa sampai saat berita ini diterbitkan, dari delapan multifinance yang dimaksud masih dalam tahap monitoring realisasi action plan. “Sesuai dengan timeline yang diusulkan oleh perusahaan dan telah disetujui OJK,” ujar Agusman saat dihubungi oleh Kontan, Rabu (13/9).
OJK Masih Lakukan Monitoring Realiasasi Action Plan pada 8 Perusahaan Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Agustus yang digelar pada Selasa (5/9). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan bahwa sampai saat berita ini diterbitkan, dari delapan multifinance yang dimaksud masih dalam tahap monitoring realisasi action plan. “Sesuai dengan timeline yang diusulkan oleh perusahaan dan telah disetujui OJK,” ujar Agusman saat dihubungi oleh Kontan, Rabu (13/9).