KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait penerapan asuransi administrative service only (ASO) di fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penerapan aturan asuransi ASO. "Saat ini masih dilakukan pembahasan dengan bidang pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dan satuan kerja terkait di OJK mengenai penerapan aturan asuransi ASO kepada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (3/4).
OJK Masih Lakukan Pembahasan Terkait Penerapan Aturan Asuransi ASO di Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait penerapan asuransi administrative service only (ASO) di fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penerapan aturan asuransi ASO. "Saat ini masih dilakukan pembahasan dengan bidang pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dan satuan kerja terkait di OJK mengenai penerapan aturan asuransi ASO kepada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (3/4).