KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending syariah yang berencana melakukan merger atau penggabungan usaha guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Baca Juga: Perusahaan Gadai Wajib Diversifikasi: Risiko Akibat Volatilitas Emas
OJK Masih Lakukan Pendalaman Terkait Merger 2 Fintech Lending Syariah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending syariah yang berencana melakukan merger atau penggabungan usaha guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Baca Juga: Perusahaan Gadai Wajib Diversifikasi: Risiko Akibat Volatilitas Emas