OJK Masih Lakukan Pendalaman Terkait Merger 2 Fintech Lending Syariah



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending syariah yang berencana melakukan merger atau penggabungan usaha guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga: Perusahaan Gadai Wajib Diversifikasi: Risiko Akibat Volatilitas Emas


Terkait perkembangan terkini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, proses penggabungan usaha di industri fintech lending masih dalam tahap pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendalaman yang dilakukan antara lain mencakup aspek permodalan, tata kelola, serta kesiapan operasional sebelum dapat difinalisasi,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Sabtu (10/1/2026).

Agusman menegaskan, pada prinsipnya opsi konsolidasi melalui merger tetap terbuka bagi seluruh penyelenggara fintech lending.

Langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, serta meningkatkan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Porsi Pinjol Produktif Terjun: Target OJK 50% Terancam Gagal?

Sementara itu, OJK mencatat hingga Desember 2025 masih terdapat 9 dari total 95 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Jumlah tersebut bertambah dua perusahaan dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak 7 penyelenggara.

OJK terus mendorong penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut untuk mengambil langkah pemenuhan ekuitas, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, dan/atau melalui aksi merger.

Dari sisi kinerja, data statistik OJK menunjukkan penyaluran pembiayaan fintech lending syariah mencapai Rp 1,87 triliun per November 2025. Nilai tersebut tumbuh 52,63% secara tahunan (year on year/YoY).

Selanjutnya: Daftar Anime Guardians Code (Januari 2026) lengkap Panduan Klaim Mudah di Roblox

Menarik Dibaca: 12 Kebiasaan di Malam Hari yang Bikin Susah Kurus, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News