KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund masih belum kelar sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sampai saat ini tetap melakukan pemantauan atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet atau gagal bayar lender. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya mewajibkan kepada Tanifund sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan borrower mengacu pada ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022. "Dalam prosesnya, OJK melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan serta proses perbaikan yang dilakukan oleh Tanifund," kata Agusman, Kamis (7/3).
OJK Masih Memantau Permasalahan Gagal Bayar TaniFund
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund masih belum kelar sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sampai saat ini tetap melakukan pemantauan atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet atau gagal bayar lender. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya mewajibkan kepada Tanifund sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan borrower mengacu pada ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022. "Dalam prosesnya, OJK melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan serta proses perbaikan yang dilakukan oleh Tanifund," kata Agusman, Kamis (7/3).