OJK Masih Mendalami Dugaan Fraud di Lembaga Keuangan Mikro



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada temuan indikasi fraud atau penyimpangan yang dilakukan beberapa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di sejumlah daerah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pendalaman terhadap dugaan fraud di LKM masih terus dilakukan sampai saat ini.

Agusman menerangkan pada umumnya, kondisi tersebut disebabkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal. 


"Oleh karena itu, LKM didorong untuk melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga: Mandiri Utama Finance (MUF) Catatkan Perbaikan Angka NPF per Januari 2026

Sementara itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikr (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menyatakan hanya mendengar adanya indikasi fraud langsung dari pengurus LKM/LKMS yang cerita ke asosiasi.

Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan menerangkan penyebab utama indikasi adanya fraud, yakni adanya tata kelola dan pengawasan internal yang lemah.

"Selain itu, tidak adanya manajemen risiko dan belum adanya divisi kepatuhan dalam organisasi LKM itu," ungkapnya kepada Kontan.

Secara rinci, Burhan menyampaikan praktik dugaan fraud biasanya oknum akan menggunakan kesempatan untuk memanfaatkan peluang sekecil apa pun. Artinya, oknum itu akan mencari celah kelemahan manajemen untuk melakukan fraud. 

"Misalnya, penarikan tabungan fiktif, pinjaman topengan, atau pinjaman fiktif. Biasanya kelemahan sistem Information Technology (IT) di LKM/LKMS itu yang rawan timbulnya fraud. Saat ini, sangat lemah sistem IT di LKM/LKMS," ujar Burhan.

Baca Juga: Ini Strategi Prudential untuk Menggenjot Hasil Investasi pada 2026

Burhan berpendapat munculnya indikasi fraud akan berdampak kerugian bagi LKM itu sendiri, serta akan mengurangi rasa aman bagi masyarakat yang akan menempatkan dananya di LKM tersebut. 

"LKM/LKMS itu juga bisa mengalami perlambatan pertumbuhan," katanya.

Terkait kinerja, data OJK mencatat, penyaluran pinjaman LKM per Januari 2026 mencapai Rp 0,98 triliun atau Rp 980 miliar. Jika ditelaah nilainya tumbuh 2,08%, dibandingkan posisi akhir 2025 yang sebesar Rp 960 miliar.

OJK mencatat, nilai aset LKM per Januari 2026 mencapai Rp 1,63 triliun. Sejalan dengan kinerja pinjaman, aset LKM per Desember 2025 tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 3,16%, jika dibandingkan posisi per Desember 2025 yang sebesar Rp 1,58 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: