KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai pemasaran produk asuransi berbalut investasi (paydi). Draft aturan tersebut juga sudah dibahas bersama asosiasi industri asuransi. "Dalam regulasi ini, kita perlu perhatikan beberapa poin penting, bahwa harus ada aktuaris perusahaan. Kemudian ada penjelasan spesifik produk atau transparansi produk," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam acara LPPI bertajuk Industri Asuransi Jiwa, Hikmah dari Pandemi dan Bagaimana Selanjutnya, Rabu (10/3). Selain itu, ketentuan juga mengatur penyesuaian tata kelola investasi termasuk profil calon pembeli polis. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko miss selling atau penjualan produk tidak sesuai ketentuan dan kebutuhan nasabah.
OJK masih menggodok aturan terkait pemasaran paydi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai pemasaran produk asuransi berbalut investasi (paydi). Draft aturan tersebut juga sudah dibahas bersama asosiasi industri asuransi. "Dalam regulasi ini, kita perlu perhatikan beberapa poin penting, bahwa harus ada aktuaris perusahaan. Kemudian ada penjelasan spesifik produk atau transparansi produk," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam acara LPPI bertajuk Industri Asuransi Jiwa, Hikmah dari Pandemi dan Bagaimana Selanjutnya, Rabu (10/3). Selain itu, ketentuan juga mengatur penyesuaian tata kelola investasi termasuk profil calon pembeli polis. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko miss selling atau penjualan produk tidak sesuai ketentuan dan kebutuhan nasabah.