KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terbaru terkait moratorium pada fintech peer-to-peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengambil keputusan untuk membuka kembali moratorium izin usaha fintech lending. "Saat ini, OJK tengah mengkaji pembukaan moratorium izin usaha fintech lending," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).
OJK Masih Mengkaji Pembukaan Moratorium Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terbaru terkait moratorium pada fintech peer-to-peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengambil keputusan untuk membuka kembali moratorium izin usaha fintech lending. "Saat ini, OJK tengah mengkaji pembukaan moratorium izin usaha fintech lending," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).