KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kabar terbaru terkait perkembangan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL). Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur soal asuransi wajib Third Party Liability (TPL) tersebut. "Kami lagi menunggu peraturannya juga. PP-nya harus dari kementerian," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (21/5). Iwan menambahkan apabila PP sudah terbit, OJK akan mempersiapkan beberapa opsi implementasi aturan untuk program asuransi wajib tersebut. Dia mengatakan OJK juga diajak diskusi dengan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan peraturan tersebut.
OJK Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Terkait Asuransi Wajib TPL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kabar terbaru terkait perkembangan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL). Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur soal asuransi wajib Third Party Liability (TPL) tersebut. "Kami lagi menunggu peraturannya juga. PP-nya harus dari kementerian," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (21/5). Iwan menambahkan apabila PP sudah terbit, OJK akan mempersiapkan beberapa opsi implementasi aturan untuk program asuransi wajib tersebut. Dia mengatakan OJK juga diajak diskusi dengan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan peraturan tersebut.