OJK Masih Moratorium Izin Fintech, Cek Daftar Pinjol Legal Agar Tak Tertipu Ilegal
Kamis, 26 Maret 2026 07:26 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan moratorium izin fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) masih akan berlanjut sepanjang 2026. Simak daftar pinjaman dalam jaringan (pindar) legal dan terdaftar OJK agar Anda tidak tertipu pinjol ilegal. Dilansir dari Kompas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pembekuan izin penyelenggara pinjol baru belum akan dibuka dalam waktu dekat. “Masih (akan dimoratorium tahun ini), kita rapikan dulu,” ujarnya usai Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, Rabu (25/3/2026).
Agusman menjelaskan bahwa saat ini OJK masih fokus membenahi berbagai aspek pengaturan dan tata kelola industri fintech lending. Moratorium ini bertujuan untuk: - Memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pinjol - Memastikan kepatuhan terhadap regulasi - Meminimalisir risiko fraud di industri “Kita moratorium dulu, masih rapi-rapi,” tambahnya. Meski sebelumnya sempat beredar kabar pembukaan izin baru, OJK menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan direalisasikan pada tahun ini. Baca Juga: KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20%, Begini Cara Mudah Mendapatkannya Peluang Dibuka untuk Pinjol Produktif Di tengah moratorium, OJK membuka peluang untuk mempertimbangkan izin bagi fintech lending produktif. Jenis pindar ini dinilai lebih aman karena: - Suku bunga relatif lebih rendah - Digunakan untuk kebutuhan usaha produktif - Berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi riil Namun demikian, OJK tetap berhati-hati dalam membuka keran izin baru mengingat dinamika industri yang masih tinggi. “Kalau yang fraud itu bagaimana, kan kasihan,” ujar Agusman. Apa Itu Moratorium Pinjol? Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah kebijakan penghentian sementara pemberian izin baru bagi penyelenggara pinjaman online. Kebijakan ini telah diterapkan sejak 2020 dengan tujuan: - Mengevaluasi model bisnis fintech lending - Meningkatkan kualitas pelaku industri - Melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan layanan Tonton: BSDE Diakumulasi Pengendali, Investor Harus Tahu Ini! Dampak bagi Industri dan Masyarakat Perpanjangan moratorium ini memiliki sejumlah implikasi: Bagi industri: - Persaingan lebih terkendali - Fokus pada peningkatan kualitas layanan - Konsolidasi pemain existing Bagi masyarakat: - Perlindungan lebih kuat dari pinjol bermasalah - Akses pembiayaan tetap tersedia dari pemain resmi - Potensi terbatasnya inovasi dari pemain baru Tonton: Kebijakan WFH Berpotensi Tekan Pemasukan UMKM Makanan dan Minuman Prospek Industri Fintech Lending Ke depan, kebijakan OJK ini mencerminkan pendekatan yang lebih berhati-hati dalam menjaga stabilitas industri keuangan digital. Dengan fokus pada tata kelola dan mitigasi risiko, industri fintech lending diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Daftar Pinjol resmi dan berizin OJK Maret 2026 Mengutip website resmi OJK, ada 95 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK per Maret 2026. Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Maret 2026: 1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 2. SAMIR - www.samir.co.id 3. amartha - https://amartha.com 4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 5. Boost- https://myboost.co.id 6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 7. Findaya - http://findaya.co.id 8. modalku - https://modalku.co.id 9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com 10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id Baca Juga: Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Dipastikan Tidak Naik 11. Maucash - http://maucash.id 12. Finmas - https://www.finmas.co.id 13. KlikA2C - https://klika2c.co.id 14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 15. Ammana.id - https://ammana.id 16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 17. KoinP2P - https://koinp2p.com 18. pohondana - http://pohondana.id 19. MEKAR - https://mekar.id 20. AdaKami - www.adakami.id 21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id 22. KREDITPRO - http://kreditpro.id 23. FINTAG - http://fintag.id 24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id 25. CROWDO - https://crowdo.co.id 26. Indodana - indodana.id 27. JULO - www.julo.co.id 28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com) 29. DanaRupiah - danarupiah.id 30. Taralite - www.taralite.com Tonton: Defisit APBN 2025: Dekat Batas 3% PDB 31. Pinjam Modal - pinjammodal.id 32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id 33. AwanTunai - www.awantunai.co.id 34. Danakini - https://danakini.co.id 35. Singa - http://singa.id 36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id 37. EASYCASH - https://www.easycash.id/ 38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id 39. FinPlus - www.finplus.co.id 40. UangMe - http://uangme.id 41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id 42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id 43. BATUMBU - www.batumbu.id 44. Cashcepat - http://cashcepat.id 45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id Tonton: Perusahaan Anak Riza Chalid Ajukan Kredit 50 Juta USD ke Bank Mandiri 46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id 47. cicil - https://www.cicil.co.id 48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id 49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) - https://www.kredione.id 50. ETHIS - https://ethis.co.id 51. Kredinesia - www.kredinesia.id 52. Pintek - http://pintek.id 53. ModalRakyat http://modalrakyat.id 54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id 55. Cairin - www.cairin.id