OJK masih proses sejumlah izin "spin off" dan UUS



JAKARTA. Dua perusahaan asuransi sudah mendapatkan izin untuk menyapih unit usaha. Jumlah perusahaan hasil spin off pun kemungkinan besar bakal bertambah lagi tahun ini.

Pasalnya, Direktur Pengawas IKNB Syariah OJK Moch. Muchlasin mengatakan, proposal serupa dari AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia masih diproses di meja regulator. 

Untuk Bumiputera, kata Muchlasin, masih ada dalam tahap fit and proper test. Sementara Manulife masih ada urusan kelengkapan dokumen yang masih harus diselesaikan.


OJK juga tak hanya menerima proposal untuk memisahkan unit syariah. Soalnya ada juga perusahaan yang baru mengajukan izin membentuk unit usaha syariah. 

"Ada yang masuk dari PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia," ungkap Muchlasin.

Sementara kondisi bisnis perasuransian pun kembali mekar setelah terjepit di tahun lalu. Per April, aset asurnasi syariah sudah mencapai Rp 29,1 triliun. Angka ini naik 9,8% secara year to date dari posisi pada akhir 2015 lalu.

Saat ini OJK mencatat ada 56 perusahaan perasuransian yang bermain di segmen syariah, dimana 46 diantaranya masih berstatus UUS. Namun, dengan catatan Reindo Syariah dan Jasindo Syariah masih belum mengembalikan izin lama ke regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan