JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum memberi sanksi kepada bank-bank yang terkait kasus dugaan pembobolan tujuh bank senilai Rp 836 miliar yang menyangkut PT Rockit Aldeway. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK mengatakan, OJK belum dapat memberikan sanksi kepada bank-bank tersebut karena kasus ketujuh bank itu berbeda dengan BTN. “Namun OJK telah meminta kepada tujuh bank tersebut membentuk pencadangan yang cukup,” ujarnya, Rabu (22/3).OJK masih menjalankan proses penyelidikan kasus fraud antara Rockit Aldeway dengan ketujuh bank yang terkait. Selanjutnya, OJK akan melakukan pemeriksaan kepada internal-internal perbankan yang terlibat pada pemberian kredit ke Rockit Aldeway. OJK juga akan melakukan fit and proper test existing kepada orang perbankan yang terlibat.
OJK masih selidiki 7 bank kasus Rockit Aldeway
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum memberi sanksi kepada bank-bank yang terkait kasus dugaan pembobolan tujuh bank senilai Rp 836 miliar yang menyangkut PT Rockit Aldeway. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK mengatakan, OJK belum dapat memberikan sanksi kepada bank-bank tersebut karena kasus ketujuh bank itu berbeda dengan BTN. “Namun OJK telah meminta kepada tujuh bank tersebut membentuk pencadangan yang cukup,” ujarnya, Rabu (22/3).OJK masih menjalankan proses penyelidikan kasus fraud antara Rockit Aldeway dengan ketujuh bank yang terkait. Selanjutnya, OJK akan melakukan pemeriksaan kepada internal-internal perbankan yang terlibat pada pemberian kredit ke Rockit Aldeway. OJK juga akan melakukan fit and proper test existing kepada orang perbankan yang terlibat.