KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu pemerintah untuk mengeluarkan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat diimplementasikan pada bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan bank milik negara (Himbara). Pasalnya, usai disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada Juli lalu, perlu ada aturan resmi agar bank milik negara tersebut dapat mengimplementasikan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan aturan tersebut nantinya akan keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), namun ia belum bisa memastikan terkait teknis lebih lanjut dan kapan aturan tersebut akan keluar.
OJK Masih Tunggu Aturan Pemerintah Terkait Hapus Buku Kredit UMKM di Bank BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu pemerintah untuk mengeluarkan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat diimplementasikan pada bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan bank milik negara (Himbara). Pasalnya, usai disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada Juli lalu, perlu ada aturan resmi agar bank milik negara tersebut dapat mengimplementasikan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet UMKM. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan aturan tersebut nantinya akan keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), namun ia belum bisa memastikan terkait teknis lebih lanjut dan kapan aturan tersebut akan keluar.