OJK Masih Tunggu Pemerintah Tetapkan Daftar Mineral Strategis untuk BMKS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kepastian pemerintah terkait daftar komoditas mineral yang akan diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Henry Rialdi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), komoditas yang diperdagangkan melalui BMKS merupakan mineral yang dikategorikan strategis. Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan mineral atau komoditas yang masuk kategori strategis maupun tidak strategis (nonstrategis).

"Penentuan mineral mana atau komoditas mana yang dianggap strategis ini kembali ke pemerintah. Nah ini yang juga kami juga masih menunggu," ujarnya dalam Minerba Convex 2026 di JIExpo, Selasa (3/11/2026).


Baca Juga: Impor Melaju 19,67%, Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Tertekan

Henry menjelaskan, penentuan kategori mineral strategis dan nonstrategis mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain kesejahteraan rakyat, ketahanan nasional dan ekonomi, serta kewenangan pemerintah.

Sementara itu, perdagangan komoditas yang tidak masuk kategori strategis mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

"Karena untuk yang tidak dikategorikan strategis atau belum dikategorikan strategis, kami masih melihat di undang-undang bursa berjangka di mana kan di sana ada bursa berjangka Pak. Jadi nanti perdagangan yang dianggap non-strategis itu di sana, yang strategis di sini (BMKS)," terangnya.

Dengan pembagian tersebut, komoditas strategis nantinya diperdagangkan melalui BMKS, sedangkan komoditas nonstrategis tetap dapat diperdagangkan melalui bursa berjangka.

Henry berharap pemerintah dapat segera menetapkan daftar komoditas strategis agar persiapan perdagangan melalui BMKS dapat berjalan tanpa hambatan.

"Nah itu juga kami sedang menunggu, diharapkan dalam waktu dekat," tandasnya.

Baca Juga: Penjualan TRIS Tumbuh 12,2% Jadi Rp 1,3 Triliun pada Kuartal III-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News