KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kepastian pemerintah terkait daftar komoditas mineral yang akan diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Henry Rialdi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), komoditas yang diperdagangkan melalui BMKS merupakan mineral yang dikategorikan strategis. Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan mineral atau komoditas yang masuk kategori strategis maupun tidak strategis (nonstrategis). "Penentuan mineral mana atau komoditas mana yang dianggap strategis ini kembali ke pemerintah. Nah ini yang juga kami juga masih menunggu," ujarnya dalam Minerba Convex 2026 di JIExpo, Selasa (3/11/2026).
OJK Masih Tunggu Pemerintah Tetapkan Daftar Mineral Strategis untuk BMKS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kepastian pemerintah terkait daftar komoditas mineral yang akan diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Henry Rialdi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), komoditas yang diperdagangkan melalui BMKS merupakan mineral yang dikategorikan strategis. Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan mineral atau komoditas yang masuk kategori strategis maupun tidak strategis (nonstrategis). "Penentuan mineral mana atau komoditas mana yang dianggap strategis ini kembali ke pemerintah. Nah ini yang juga kami juga masih menunggu," ujarnya dalam Minerba Convex 2026 di JIExpo, Selasa (3/11/2026).