KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan asuransi wajib dan dana pensiun wajib tambahan. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keduanya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ogi menerangkan pihaknya akan menunggu sejumlah poin, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan.
OJK Masih Tunggu Terbitnya PP Asuransi Wajib dan Dana Pensiun Wajib Tambahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan asuransi wajib dan dana pensiun wajib tambahan. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keduanya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ogi menerangkan pihaknya akan menunggu sejumlah poin, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan.