KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan kebijakan tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sektor perbankan. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menjelaskan, kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipatif terhadap percepatan transformasi digital di industri keuangan, sekaligus untuk memastikan penerapan AI dilakukan secara bertanggung jawab. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020–2025 (RP2I). Dalam peta jalan itu, OJK menempatkan digitalisasi sebagai salah satu pilar utama penguatan sektor perbankan, tepatnya melalui Pilar 2: Akselerasi Transformasi Digital. Pilar ini menekankan pentingnya produk dan layanan digital yang aman, efisien, serta sesuai ekspektasi masyarakat dan nasabah.
OJK Matangkan Kebijakan Tata Kelola AI Perbankan untuk Perkuat Transformasi Digital
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan kebijakan tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sektor perbankan. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menjelaskan, kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipatif terhadap percepatan transformasi digital di industri keuangan, sekaligus untuk memastikan penerapan AI dilakukan secara bertanggung jawab. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020–2025 (RP2I). Dalam peta jalan itu, OJK menempatkan digitalisasi sebagai salah satu pilar utama penguatan sektor perbankan, tepatnya melalui Pilar 2: Akselerasi Transformasi Digital. Pilar ini menekankan pentingnya produk dan layanan digital yang aman, efisien, serta sesuai ekspektasi masyarakat dan nasabah.