OJK: Maucash Sudah Selesaikan Hak dan Kewajiban kepada Seluruh Pihak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash).

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-11/D.06/2026 per 2 April 2026, dengan alasan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending. Asal tahu saja, Maucash mendapatkan izin usaha dari OJK berdasarkan surat KEP84/D.05/2019 per 30 September 2019.

Seiring pencabutan izin usaha tersebut, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender.


Baca Juga: Berikut Tantangan yang Bisa Mempengaruhi Pembiayaan Fintech Lending pada 2026

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan Maucash sudah sepenuhnya menyelesaikan hak dan kewajiban kepada seluruh pihak.

"Hak dan kewajiban kepada seluruh pihak terkait Maucash telah sepenuhnya diselesaikan sehubungan ditetapkan pencabutan izin usaha pada 2 April 2026," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Tak cuma Maucash, pengembalian izin usaha juga dilakukan penyelenggara fintech lending PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Agusman mengungkapkan Pinjam Modal saat ini masih dalam proses penyelesaian hak dan kewajiban sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.

Baca Juga: Pegadaian Resmikan Kantor Cabang Luar Negeri Pertama di Timor Leste

Sementara itu, Agusman menerangkan dinamika keluarnya pelaku usaha di industri fintech lending merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan rkonsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News