KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-11/D.06/2026 per 2 April 2026, dengan alasan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending. Asal tahu saja, Maucash mendapatkan izin usaha dari OJK berdasarkan surat KEP84/D.05/2019 per 30 September 2019. Seiring pencabutan izin usaha tersebut, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender.
OJK: Maucash Sudah Selesaikan Hak dan Kewajiban kepada Seluruh Pihak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-11/D.06/2026 per 2 April 2026, dengan alasan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending. Asal tahu saja, Maucash mendapatkan izin usaha dari OJK berdasarkan surat KEP84/D.05/2019 per 30 September 2019. Seiring pencabutan izin usaha tersebut, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh pihak, termasuk para lender.