KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan saat ini, mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan parallel run kuartal I-2024 dengan tepat waktu. "Adapun OJK sedang melakukan analisis data parallel run terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi secara industri," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9).
OJK: Mayoritas Perusahaan Asuransi Sudah Sampaikan Laporan Parallel Run PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan saat ini, mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan parallel run kuartal I-2024 dengan tepat waktu. "Adapun OJK sedang melakukan analisis data parallel run terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi secara industri," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9).