KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu ketentuan berupa pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut OJK juga mendorong penguatan peran Medical Advisory Board (MAB) dalam rangka memperkuat tata kelola asuransi kesehatan.
Ogi menyebut MAB memiliki peran penting bagi perusahaan asuransi dalam memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, serta pengelolaan klaim. "Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola, mengendalikan inflasi medis, dan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan asuransi kesehatan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: OJK Tetap Melihat Ruang Pertumbuhan Aset Industri Penjaminan hingga Akhir 2026 Meski demikian, Ogi menerangkan MAB tidak menggantikan kewenangan dokter yang merawat pasien maupun keputusan bisnis perusahaan asuransi. Namun, MAB berperan memberikan rekomendasi profesional sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik. Dari sisi perusahaan asuransi, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menjadi salah satu perusahaan yang sudah mengimplementasikan MAB. Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso menerangkan pihaknya bekerja sama dengan dengan Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI). "Kami bekerja sama dengan PERDOKJASI dan sudah mulai berjalan sejak Juni tahun ini," ucapnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Hengky menerangkan peran MAB begitu penting dalam memberikan evaluasi terhadap utilisasi penggunaan layanan kesehatan dan lainnya.
Sebelumnya, OJK menyampaikan berbagai aturan yang tertuang dalam POJK 36/2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Melalui pengaturan tersebut, Ogi mengatakan OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan. Khususnya, melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai.
Baca Juga: Kontribusi Unitlink terhadap Premi Asuransi Jiwa Meningkat Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News