KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) kini masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun PPP ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2028. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu yang tengah dibahas, yakni perihal besaran limit polis yang dijamin per pertanggungan. Ogi bilang sudah ada usulan mengenai besarannya. "Sudah mulai kami diskusikan dengan LPS. Kalau untuk likuidasinya misalnya berapa kira-kira penjaminan per polisnya. Kalau di bank, simpanannya itu Rp 2 miliar, kalau di kami (asuransi), sudah pasti di bawah Rp 2 miliar. Sudah ada angka-angka sekitar Rp 500 juta hanya maksimum," kata Ogi saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).
OJK: Mekanisme Program Penjaminan Polis Asuransi Masih Dibahas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) kini masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun PPP ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2028. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu yang tengah dibahas, yakni perihal besaran limit polis yang dijamin per pertanggungan. Ogi bilang sudah ada usulan mengenai besarannya. "Sudah mulai kami diskusikan dengan LPS. Kalau untuk likuidasinya misalnya berapa kira-kira penjaminan per polisnya. Kalau di bank, simpanannya itu Rp 2 miliar, kalau di kami (asuransi), sudah pasti di bawah Rp 2 miliar. Sudah ada angka-angka sekitar Rp 500 juta hanya maksimum," kata Ogi saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).