JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance. Aturan tersebut secara detail menjelaskan model bisnis bancassurance. Draf aturan tersebut perluasan dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang tertuang dalam bentuk surat edaran (SE). Isinya tentang aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank. Salah satu poin yang ditekankan OJK bahwa produk bancassurance itu dilarang memuat ketentuan yang diartikan penjualan produk secara eksklusif.
OJK melarang bancassurance dijual eksklusif
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance. Aturan tersebut secara detail menjelaskan model bisnis bancassurance. Draf aturan tersebut perluasan dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang tertuang dalam bentuk surat edaran (SE). Isinya tentang aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank. Salah satu poin yang ditekankan OJK bahwa produk bancassurance itu dilarang memuat ketentuan yang diartikan penjualan produk secara eksklusif.