KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha. Salah satunya, yakni dalam Pasal 158 POJK 40/2024, disebutkan fintech lending dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana (lender). Mengenai poin tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c POJK 40/2024 sebelumnya juga telah diatur dalam POJK 10/2022.
OJK Melarang Fintech Lending Mewakili Lender untuk Lakukan Pendanaan, Ini Tujuannya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha. Salah satunya, yakni dalam Pasal 158 POJK 40/2024, disebutkan fintech lending dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana (lender). Mengenai poin tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c POJK 40/2024 sebelumnya juga telah diatur dalam POJK 10/2022.