JAKARTA. Anda pemilik dua atau lebih bank, berhati-hatilah. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau sepak terjang Anda. Sasaran otoritas adalah pemegang saham non lembaga keuangan yang memiliki saham lebih dari 40% di perbankan. Rapor yang bakal ditelisik OJK adalah tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas OJK, menyampaikan, pihaknya mulai menerapkan aturan tingkat kesehatan dan GCG terkait dengan kepemilikan saham per 1 Januari 2014. "Penerapan tingkat kesehatan dan GCG sudah berlaku. Kami mendorong agar pemegang saham melakukan divestasi atau konsolidasi jika tidak sesuai aturan," kata Muliaman, Selasa, (4/2). Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyatakan, kelalaian penerapan prinsip GCG akan berdampak pada penurunan peringkat komposit (PK) karena berkaitan dengan tingkat kesehatan bank. "Saat ini kami (OJK) tengah mempelajari penerapan GCG dari tiap-tiap bank," kata Nelson di Jakarta. Rapor penilaian GCG mengacu pada laporan keuangan per tiga bulan, enam bulan dan juga per tahun, sepanjang tahun 2013 lalu.
OJK memantau rapor perbankan
JAKARTA. Anda pemilik dua atau lebih bank, berhati-hatilah. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau sepak terjang Anda. Sasaran otoritas adalah pemegang saham non lembaga keuangan yang memiliki saham lebih dari 40% di perbankan. Rapor yang bakal ditelisik OJK adalah tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas OJK, menyampaikan, pihaknya mulai menerapkan aturan tingkat kesehatan dan GCG terkait dengan kepemilikan saham per 1 Januari 2014. "Penerapan tingkat kesehatan dan GCG sudah berlaku. Kami mendorong agar pemegang saham melakukan divestasi atau konsolidasi jika tidak sesuai aturan," kata Muliaman, Selasa, (4/2). Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyatakan, kelalaian penerapan prinsip GCG akan berdampak pada penurunan peringkat komposit (PK) karena berkaitan dengan tingkat kesehatan bank. "Saat ini kami (OJK) tengah mempelajari penerapan GCG dari tiap-tiap bank," kata Nelson di Jakarta. Rapor penilaian GCG mengacu pada laporan keuangan per tiga bulan, enam bulan dan juga per tahun, sepanjang tahun 2013 lalu.