JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang untuk sementara waktu seluruh kantor kas Bank Tabungan Negara (BTN) melayani pembukaan semua jenis rekening baru, baik tabungan, giro maupun deposito. Keputusan tersebut diberikan OJK terkait dengan dugaan pembobolan dana nasabah BTN lewat skema bilyet deposito fiktif di bank tersebut. Selain itu, Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK, menambahkan, otoritas industri keuangan di Tanah Air ini juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa tenaga pemasaran. “Larangan tersebut berlaku sampai dengan pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional turun,” tandas Irwan kepada KONTAN, Selasa (21/3).OJK juga melarang BTN membuka kantor cabang baru atau aktivitas baru lain sampai risiko operasional kembali normal. Sebagai gambaran, tahun 2016, BTN memiliki 477 kantor kas. Jumlah tersebut menyumbang porsi hingga 53,36% dari total kantor cabang BTN.
OJK membatasi aktivitas operasional BTN
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang untuk sementara waktu seluruh kantor kas Bank Tabungan Negara (BTN) melayani pembukaan semua jenis rekening baru, baik tabungan, giro maupun deposito. Keputusan tersebut diberikan OJK terkait dengan dugaan pembobolan dana nasabah BTN lewat skema bilyet deposito fiktif di bank tersebut. Selain itu, Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK, menambahkan, otoritas industri keuangan di Tanah Air ini juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa tenaga pemasaran. “Larangan tersebut berlaku sampai dengan pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional turun,” tandas Irwan kepada KONTAN, Selasa (21/3).OJK juga melarang BTN membuka kantor cabang baru atau aktivitas baru lain sampai risiko operasional kembali normal. Sebagai gambaran, tahun 2016, BTN memiliki 477 kantor kas. Jumlah tersebut menyumbang porsi hingga 53,36% dari total kantor cabang BTN.