OJK membatasi aktivitas operasional BTN



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang untuk sementara waktu seluruh kantor kas Bank Tabungan Negara (BTN) melayani pembukaan semua jenis rekening baru, baik tabungan, giro maupun deposito. Keputusan tersebut diberikan OJK terkait dengan dugaan pembobolan dana nasabah BTN lewat skema bilyet deposito fiktif di bank tersebut. 

Selain itu, Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK, menambahkan, otoritas industri keuangan di Tanah Air ini juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa tenaga pemasaran. “Larangan tersebut berlaku sampai dengan pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional turun,” tandas Irwan kepada KONTAN, Selasa (21/3).

OJK juga melarang BTN membuka kantor cabang baru atau aktivitas baru lain sampai risiko operasional kembali normal. Sebagai gambaran, tahun 2016, BTN memiliki 477 kantor kas. Jumlah tersebut menyumbang porsi hingga 53,36% dari total kantor cabang BTN.


Langkah OJK ini diambil menyusul terungkapnya dugaan kasus pembobolan dana nasabah di BTN senilai Rp 258 miliar.  Dugaan saat ini, pembobolan dana diduga dilakukan oleh sindikat kejahatan bank  dan melibatkan oknum Kepala Kantor Kas BTN. 

Korban kasus ini berjumlah lima, terdiri dari empat institusi yakni PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo dan satu nasabah individu.

Irwan menyatakan, tahun  lalu BTN terlalu fokus mengejar peningkatan kinerja. Namun hal itu tidak diimbangi dengan optimalisasi tata kelola di persetujuan bisnis. Irwan meminta BTN ke depan bisa menurunkan risiko operasional dengan melakukan evaluasi proses bisnis.

Dia berharap, BTN bisa melakukan pembenahan pada tata kelola perusahaan dan proses bisnis. Selain itu, BTN juga diminta meningkatkan pengendalian internal. 

Manajemen BTN belum bersedia menjelaskan langkah-langkah yang akan diambilnya terkait dengan keputusan OJK. Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN, menyatakan  bahwa BTN akan tunduk dan patuh terhadap regulasi. “BTN juga tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” kata Eko.

Sebagai catatan, BTN sudah melaporkan perkara pembobolan dana nasabah itu ke polisi pada 21 November 2016. BTN berharap kasus ini cepat tuntas dan diselesaikan secara adil. 

Sejauh ini, polisi sudah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI  Jakarta Waluyo, berkas penyelidikan itu belum lengkap atau istilahnya  masih P18. Kejaksaan Tinggi masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya, agar kasus ini berstatus lengkap (P 21) sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Waluyo menyebut, saat ini ada tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejati Jakarta.  Semuanya merupakan pegawai BTN. "Mereka memiliki peran memalsukan bilyet," kata dia pada KONTAN.

Andrijanto, Direktur Keuangan SAN Finance berharap agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan agar nasabah segera mendapatkan kejelasan.                           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini