JAKARTA. Tahun depan, pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus lebih serius membenahi praktik bisnis BPR. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang BPR. Setidaknya ada tiga poin penting yang patut dicermati pemilik BPR. Pertama, kewajiban modal minimum BPR. OJK memberi kisaran modal mulai dari Rp 4 miliar hingga Rp 14 miliar (lihat tabel). Kewajiban modal ini berbeda dari rencana regulator sebelumnya yang akan membagi zona BPR menjadi tiga. Dulu, modal BPR direncanakan mulai dari Rp 4 miliar, Rp 6 miliar dan Rp 10 miliar. Kedua, kewajiban minimal satu pemegang saham pengendali (PSP). "Aturan ini sebagai bentuk antisipasi bila di masa mendatang ada BPR bermasalah yang memerlukan tambah modal," ujar Mulya Effendy Siregar, Deputi Pengaturan Perbankan OJK kepada KONTAN, Minggu (31/8).
OJK membatasi sepak terjang BPR
JAKARTA. Tahun depan, pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus lebih serius membenahi praktik bisnis BPR. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang BPR. Setidaknya ada tiga poin penting yang patut dicermati pemilik BPR. Pertama, kewajiban modal minimum BPR. OJK memberi kisaran modal mulai dari Rp 4 miliar hingga Rp 14 miliar (lihat tabel). Kewajiban modal ini berbeda dari rencana regulator sebelumnya yang akan membagi zona BPR menjadi tiga. Dulu, modal BPR direncanakan mulai dari Rp 4 miliar, Rp 6 miliar dan Rp 10 miliar. Kedua, kewajiban minimal satu pemegang saham pengendali (PSP). "Aturan ini sebagai bentuk antisipasi bila di masa mendatang ada BPR bermasalah yang memerlukan tambah modal," ujar Mulya Effendy Siregar, Deputi Pengaturan Perbankan OJK kepada KONTAN, Minggu (31/8).