KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembekuan izin usaha pada beberapa perusahaan modal ventura. Adapun, perusahaan tersebut ialah PT Sarana Bengkulu Ventura dan PT Techno Venture Business Synergy. “Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut di atas, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin dikutip dalam pengumumannya, Senin (28/3). Hanya saja, alasan dari pembekuan dua perusahaan modal ventura tersebut berbeda. Untuk PT Sarana Bengkulu Ventura, pembekuan dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura.
OJK Membekukan Beberapa Perusahaan Modal Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembekuan izin usaha pada beberapa perusahaan modal ventura. Adapun, perusahaan tersebut ialah PT Sarana Bengkulu Ventura dan PT Techno Venture Business Synergy. “Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut di atas, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin dikutip dalam pengumumannya, Senin (28/3). Hanya saja, alasan dari pembekuan dua perusahaan modal ventura tersebut berbeda. Untuk PT Sarana Bengkulu Ventura, pembekuan dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura.