KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau. Perusahaan yang merupakan bagian dari Bahana Artha Ventura ini dilarang melakukan kegiatan usaha lantaran tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan. Pelarangan tersebut ditetapkan dalam surat Nomor S-45/PL.1/2024 per 19 Agustus 2024. Atas kondisi tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi mengatakan, Sarana Riau Ventura dilarang menyalurkan investasi atau melakukan penyertaan baru. Baca Juga: Rasio TWP90 Sejumlah Fintech P2P Lending Masih Terjaga di Bawah 2%
OJK Membekukan Izin Usaha Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau. Perusahaan yang merupakan bagian dari Bahana Artha Ventura ini dilarang melakukan kegiatan usaha lantaran tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan. Pelarangan tersebut ditetapkan dalam surat Nomor S-45/PL.1/2024 per 19 Agustus 2024. Atas kondisi tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi mengatakan, Sarana Riau Ventura dilarang menyalurkan investasi atau melakukan penyertaan baru. Baca Juga: Rasio TWP90 Sejumlah Fintech P2P Lending Masih Terjaga di Bawah 2%