KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Tirta Finance. Keputusan tersebut sesuai surat nomor S-90/NB.2/2019 dan S-91/NB.2/2019 tanggal 12 Februari 2019. Alasannya, Tirta Finance tidak memenuhi beberapa peraturan OJK. Perusahaan ini melanggar pasal 83 Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.08/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini melarang perusahaan pembiayaan untuk menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan peminjam, pemberi pinjaman, dan pemangku kepentinganan lainnya termasuk OJK. Tirta Finance juga melanggar empat pasal dalam POJK Nomor 28/POJK 05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Pertama, pasal 14 yang mewajibkan perusahaan memiliki struktur organisasi dan kelengkapan fungsi-fungsi tertentu. Kedua, pasal 16 yang mewajibkan perusahaan menganggarkan program pngembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja.
OJK membekukan kegiatan usaha Tirta Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Tirta Finance. Keputusan tersebut sesuai surat nomor S-90/NB.2/2019 dan S-91/NB.2/2019 tanggal 12 Februari 2019. Alasannya, Tirta Finance tidak memenuhi beberapa peraturan OJK. Perusahaan ini melanggar pasal 83 Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.08/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini melarang perusahaan pembiayaan untuk menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan peminjam, pemberi pinjaman, dan pemangku kepentinganan lainnya termasuk OJK. Tirta Finance juga melanggar empat pasal dalam POJK Nomor 28/POJK 05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Pertama, pasal 14 yang mewajibkan perusahaan memiliki struktur organisasi dan kelengkapan fungsi-fungsi tertentu. Kedua, pasal 16 yang mewajibkan perusahaan menganggarkan program pngembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja.