KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha tiga perusahaan modal karena tidak memenuhi aturan tentang tanta kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan modal ventura. Ketiga perusahaan ini adalah PT Modal Nusantara Ventura, PT Sosial Enterprener Indonesia, dan PT Vasham Kosa Sejahtera. Dalam pengumuman, OJK mengungkapkan ketiga perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (5) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahan modal ventura. Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha Modal Nusantara Ventura dituangkan dalam Surat Nomor S-435/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. "PT Modal Nusantara Ventura tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan. Untuk itu, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha," ungkap Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Kamis (20/9).
OJK membekukan tiga perusahaan modal ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha tiga perusahaan modal karena tidak memenuhi aturan tentang tanta kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan modal ventura. Ketiga perusahaan ini adalah PT Modal Nusantara Ventura, PT Sosial Enterprener Indonesia, dan PT Vasham Kosa Sejahtera. Dalam pengumuman, OJK mengungkapkan ketiga perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (5) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahan modal ventura. Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha Modal Nusantara Ventura dituangkan dalam Surat Nomor S-435/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. "PT Modal Nusantara Ventura tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan. Untuk itu, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha," ungkap Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Kamis (20/9).