KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan peningkatan dalam pemberian sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sepanjang 2023. Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan. "Sepanjang 2023, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum setidaknya 4.223 sanksi administratif," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (9/1).
OJK Memberi 4.223 Sanksi Administatif di Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan peningkatan dalam pemberian sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sepanjang 2023. Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan. "Sepanjang 2023, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum setidaknya 4.223 sanksi administratif," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (9/1).