KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mizuho Leasing Indonesia telah mengantongi izin usaha baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menyusul perubahan nama yang dilakukan Mizuho. OJK memberikan izin usaha tersebut melalui keputusan anggota dewan komisione OJK dengan nomor KEP-806/NB.11/2022 pada 12 Desember 2022. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK Dewi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/12).
OJK Memberikan Izin Usaha Mizuho Leasing Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mizuho Leasing Indonesia telah mengantongi izin usaha baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menyusul perubahan nama yang dilakukan Mizuho. OJK memberikan izin usaha tersebut melalui keputusan anggota dewan komisione OJK dengan nomor KEP-806/NB.11/2022 pada 12 Desember 2022. “Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK Dewi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/12).