KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keluarkan aturan main baru yang diterapkan bagi industri pergadaian. Aturan anyar ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian. Dalam surat edaran bernomor 52 tahun 2017 tersebut, regulator diantaranya mengatur soal kegiatan bisnis lain yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi. Dimana ada sejumlah bisnis yang diperbolehkan guna meraup fee based income. Bisnis-bisnis tersebut di antaranya pemasaran produk dari lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin dari OJK. Lalu agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Perusahaan pergadaian juga dibolehkan menjadi agen jasa pengiriman uang alias remitansi. Meski boleh mencari bisnis untuk mendapatkan fee based income, namun ada batasan yang harus diparuhi perusahaan pergadaian. Diantaranya pendapatan dari kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi maksimal sebesar 20% dari total aset perusahaan. Sementara total aset yang digunakan untuk menghitung fee based income tersebut diperoleh dari neraca laporan berkala terakhir dari masing-masing perusahaan menjalankan. Serta tidak termasuk neraca anak perusahaan alias bukan konsolidasi. Salah satu perusahaan pergadaian, PT Pegadaian pun menyambut baik hal ini. Direktur Keuangan Pegadaian Teguh Wahyono menyebut aturan ini tentunya bisa menjadi landasan hukum bagi pihaknya untuk mengembangkan bisnis. Ia sendiri mengakui ada beberapa bisnis lain di luar gadai yang dijalankan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Diantranya adalah bisnis remitensi dan jasa pembayaran online seperti untuk tagihan telepon, air mium, hingga pembelian tiket kereta api. Selain itu perseroan juga punya beberapa bisnis terkait emas. Diantaranya penjualan, tabungan, hingga arisan emas. Meski sejumlah bisnis ini sudah dijalankan cukup lama, namun Teguh menyebut kontribusinya saat ini masih terbilang kecil. "Masih di bawah 10% dari total aset," kata dia, Senin (9/10). Sebagai catatan, per Agustus kemarin Pegadaian memiliki aset sebesar Rp 47,51 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 5,8% dibanding periode yang sama di tahun lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK membolehkan bisnis gadai raih komisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keluarkan aturan main baru yang diterapkan bagi industri pergadaian. Aturan anyar ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian. Dalam surat edaran bernomor 52 tahun 2017 tersebut, regulator diantaranya mengatur soal kegiatan bisnis lain yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi. Dimana ada sejumlah bisnis yang diperbolehkan guna meraup fee based income. Bisnis-bisnis tersebut di antaranya pemasaran produk dari lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin dari OJK. Lalu agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Perusahaan pergadaian juga dibolehkan menjadi agen jasa pengiriman uang alias remitansi. Meski boleh mencari bisnis untuk mendapatkan fee based income, namun ada batasan yang harus diparuhi perusahaan pergadaian. Diantaranya pendapatan dari kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi maksimal sebesar 20% dari total aset perusahaan. Sementara total aset yang digunakan untuk menghitung fee based income tersebut diperoleh dari neraca laporan berkala terakhir dari masing-masing perusahaan menjalankan. Serta tidak termasuk neraca anak perusahaan alias bukan konsolidasi. Salah satu perusahaan pergadaian, PT Pegadaian pun menyambut baik hal ini. Direktur Keuangan Pegadaian Teguh Wahyono menyebut aturan ini tentunya bisa menjadi landasan hukum bagi pihaknya untuk mengembangkan bisnis. Ia sendiri mengakui ada beberapa bisnis lain di luar gadai yang dijalankan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Diantranya adalah bisnis remitensi dan jasa pembayaran online seperti untuk tagihan telepon, air mium, hingga pembelian tiket kereta api. Selain itu perseroan juga punya beberapa bisnis terkait emas. Diantaranya penjualan, tabungan, hingga arisan emas. Meski sejumlah bisnis ini sudah dijalankan cukup lama, namun Teguh menyebut kontribusinya saat ini masih terbilang kecil. "Masih di bawah 10% dari total aset," kata dia, Senin (9/10). Sebagai catatan, per Agustus kemarin Pegadaian memiliki aset sebesar Rp 47,51 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 5,8% dibanding periode yang sama di tahun lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News