KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pemain dana pensiun terus berkurang sejak beberapa tahun terakhir. Namun kondisi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja industri yang masih mencatatkan pertumbuhan investasi. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan tiga penyelenggaraan dana pensiun yaitu Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, Dana Pensiun Pegawasi RS Budi Kemuliaan dan Dana Pensiun Pfizer Indonesia pada periode April-Mei 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pembubaran tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner. "Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun," kata Anggar dalam keterangan resmi, Senin (3/5).
OJK membubarkan tiga penyelenggara dana pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pemain dana pensiun terus berkurang sejak beberapa tahun terakhir. Namun kondisi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja industri yang masih mencatatkan pertumbuhan investasi. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan tiga penyelenggaraan dana pensiun yaitu Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, Dana Pensiun Pegawasi RS Budi Kemuliaan dan Dana Pensiun Pfizer Indonesia pada periode April-Mei 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pembubaran tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner. "Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun," kata Anggar dalam keterangan resmi, Senin (3/5).