JAKARTA. Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan EP Larasati, bekas karyawan PT Reliance Securities, terus menggelinding. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus pasar modal yang menelan kerugian miliaran rupiah tersebut. Kemarin (24/5), OJK memeriksa DN, seorang investor yang mengaku sempat berinvestasi senilai Rp 300 juta di produk KPD Reliance. Namun, Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, belum bisa dimintai konfirmasinya kemarin. Sebelumnya, dia berjanji OJK segera membuka kasus ini dan menelusuri aliran dana nasabah. Berdasarkan penuturan DN, OJK memeriksanya sebagai saksi. Dia menyatakan sudah menerima dana investasinya dan bukan korban dugaan penipuan.
Kepada KONTAN, DN mengungkapkan, ia telah mentransferkan dana investasi ke rekening atas nama Reliance Securities di Bank BCA Cabang BEI, dengan nomor rekening 458 302 xxxx, pada pada 16 April 2015. DN mentransfer dana sekitar Rp 300 juta untuk investasi di produk KPD, pada 16 April 2015. Dalam kontrak perjanjian yang diperoleh KONTAN, return atas produk KPD tersebut, yaitu sebesar 11% per tahun, dibayarkan di muka dan sisa pokoknya akan jatuh tempo enam bulan kemudian, yakni pada Oktober 2015. Namun, di tengah perjalanan, kata dia, seorang staf marketing yang mengatasnamakan Reliance dan atas instruksi Larasati, jadwal jatuh tempo produk KPD dimajukan menjadi Juli 2015. Pada 9 Juli 2015, DN telah menerima pokok investasinya kembali. Dana tersebut ditransfer ke rekeningnya melalui akun bank milik Reliance Securities. Surat yang janggal DN bercerita, dalam pemeriksaan selama sekitar 2–3 jam kemarin, OJK menyodorkan sebuah surat pernyataan bermeterai atas nama DN. Surat itu berisi permintaan DN ke Reliance untuk mengembalikan dana investasinya karena DN telah melakukan kesalahan transfer. "OJK memperlihatkan kepada saya, surat pernyataan yang seolah saya yang buat. Tetapi saya tak pernah membuat surat itu. Di surat itu juga bukan tanda tangan saya. Tak tahu siapa yang buat surat yang mengatasnamakan saya itu," ungkap DN. DN tidak pernah merasa bersalah karena mentransfer uang ke Reliance. "Bagi saya, KPD itu ya produk Reliance, karena saya transfer ke Reliance dan dananya juga dikembalikan oleh Reliance," tutur dia. Surat yang menurut DN itu dipalsukan tertanda di bulan Juli 2015, atau tiga bulan setelah dia mentransfer dananya ke rekening Reliance. KONTAN juga bertemu seorang agen marketing yang diperiksa OJK. Agen ini membawahi dua nasabah, salah satunya DN. Sementara nasabah yang satu lagi dikabarkan istri mantan pejabat negeri ini. Dia membeli produk dengan underlying FR0035 dan masuk ke produk itu pada 9 Maret 2015. "Yang menurut saya tak terbantahkan adalah, transaksi dilakukan menggunakan rekening atas nama Reliance," ungkap agen tersebut.
Instrumen ini bertenor setahun, jadi seharusnya cair pada 9 Maret 2016. Investor ini memasukkan dana Rp 4,37 miliar. Sama seperti agen dan nasabah lainnya yang menjadi korban, agen tersebut meragukan segala sanggahan Reliance selama ini. Sebagai catatan, selama ini manajemen Reliance menyatakan bahwa Larasati tidak lagi menjadi karyawan sejak April 2014. Larasati disebut-sebut mencatut dan menggunakan nama Reliance untuk menggaet para calon nasabahnya. Dia juga dituduh memalsukan tanda tangan Direktur Utama Reliance waktu itu, Nicky Hogan, dalam surat konfirmasi pengelolaan dana investasi. Beberapa waktu lalu, Nicky menyatakan kepada KONTAN, bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya. Dia juga menilai Larasati telah mencatut namanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie