KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan para pelaku fintech peer to peer lending tidak hanya melaporkan transaksi keuangannya ke OJK tetapi juga ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini diperlukan untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) pada industri fintech di tanah air. Deputi Komisoner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Imansyah mengatakan, selama ini lembaga keuangan melaporkan transaksi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelaporan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun sayangnya aturan itu belum memasukan industri fintech sehingga perlu ditinjau ulang. “Peraturan ini harus ditinjau atau diubah agar pelaku industri fintech masuk menjadi pihak pelapor,” kata Imansyah di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (30/4).
OJK meminta fintech peer to peer lending melaporkan transaksi keuangan ke PPATK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan para pelaku fintech peer to peer lending tidak hanya melaporkan transaksi keuangannya ke OJK tetapi juga ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini diperlukan untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) pada industri fintech di tanah air. Deputi Komisoner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Imansyah mengatakan, selama ini lembaga keuangan melaporkan transaksi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelaporan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun sayangnya aturan itu belum memasukan industri fintech sehingga perlu ditinjau ulang. “Peraturan ini harus ditinjau atau diubah agar pelaku industri fintech masuk menjadi pihak pelapor,” kata Imansyah di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (30/4).