OJK memperdalam fintech dari Australia



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas pembentukan kesepakatan dengan negara-negara tetangga. Salah satunya, pada Jumat 21 April 2017 ini, OJK melakukan penandatanganan kerjasama kesepakatan dengan Australian Securities and Investments Commision (ASIC).

Kerjasama ini terkait pertukaran informasi di bidang investasi layanan sektor jasa keuangan termasuk perkembangan financial technology (fintech). Penandatangan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Komisioner ASIC John Price di Kantor ASIC Melbourne, Australia, Jumat (21/4).

Muliaman bilang, perkembangan industri fintech tumbuh sangat cepat di dunia termasuk di Indonesia. Hingga tahun ini, ada sekitar 165 perusahaan startup fintech yang beroperasi di Indonesia, sehingga Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain seperti Australia.


“Kerjasama di bidang fintech dengan ASIC antara lain meliputi pertukaran informasi mengenai pengembangan teknologi, pengembangan regulasi dan kerjasama fintech inovation hub,” katanya dari rilis yang diterima KONTAN, Jumat (21/4).

Pembukaan kantor

Ketua Dewan Komisioner OJK ini juga melakukan pertemuan dengan pejabat Pemerintah Negara Bagian Victoria untuk membahas tindaklanjut nota kesepahaman antara OJK dengan Pemerintahan Negara Bagian Victoria yang telah dilakukan pada 16 Maret 2016.

Salah satu pembicaraan kerjasamanya adalah mengenai implementasi pendirian kantor bank milik Indonesia di Melbourne. Satu bank yang tertarik untuk membuka kantor di sana adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Adapun kesepakatan Kerjasama dengan ASIC ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerjasama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya.

Antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang.

OJK sebelumnya juga telah menjalin kerjasama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di sejumlah negara dan lembaga internasional seperti Financial Services Agency of Japan, China Banking Regulatory Commission, Bank Negara Malaysia, Dubai Financial Service Authority, Financial Services Commission Financial Supervisory Service of the Republic of Korea.

Kemudian, Central Bank of Timor-Leste/Banco Central de Timor-Leste, Bank of Thailand, Astana International Financial Centre, International Organization of Securities Commission, The United Nations Development Programme, International Finance Corporation, The Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), Islamic Development Bank, Toronto Centre, dan Asian Development Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia