JAKARTA. Jika sebelumnya industri dana pensiun (dapen) dapat menaruh dana kelolaannya di 19 jenis investasi, maka sejak 31 Maret 2015 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan para pelaku industri untuk masuk ke investasi surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN), repurchase agreement (Repo) dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun. Menurut Heru Juwanto, Direktur Pengasawan Dana Pensiun OJK, mereka memperbolehkan para pelaku untuk menimbun dana kelolaannya di jenis investasi MTN guna memenuhi skema manajemen aset dan liabilitas dapen terutama untuk investasi jangka menengah. "Sedangkan repo ditujukan untuk market deepening bagi instrumen investasi surat berharga negara dan obligasi korporasi. Kalau kontrak berjangka efek agar dapen dapat melakukan lindung nilai (hedging)," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (30/4). Para pemain di sektor jasa keuangan kerap melakukan aksi hedging agar tidak terpengaruh terhadap fluktuasi nilai mata uang yang terjadi. Selain perluasan jenis investasi, wasit industri keuangan dalam negeri juga melonggarkan batasan bagi beberapa jenis investasi. Misalnya, untuk surat berharga (obligasi), OJK menurunkan batasan rating dari sebelumnya A menjadi investment grade. Mereka juga merelaksasi batasan investasi tanah dan bangunan dari 15% menjadi 20%.
OJK memperluas jenis portofolio investasi dapen
JAKARTA. Jika sebelumnya industri dana pensiun (dapen) dapat menaruh dana kelolaannya di 19 jenis investasi, maka sejak 31 Maret 2015 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan para pelaku industri untuk masuk ke investasi surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN), repurchase agreement (Repo) dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun. Menurut Heru Juwanto, Direktur Pengasawan Dana Pensiun OJK, mereka memperbolehkan para pelaku untuk menimbun dana kelolaannya di jenis investasi MTN guna memenuhi skema manajemen aset dan liabilitas dapen terutama untuk investasi jangka menengah. "Sedangkan repo ditujukan untuk market deepening bagi instrumen investasi surat berharga negara dan obligasi korporasi. Kalau kontrak berjangka efek agar dapen dapat melakukan lindung nilai (hedging)," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (30/4). Para pemain di sektor jasa keuangan kerap melakukan aksi hedging agar tidak terpengaruh terhadap fluktuasi nilai mata uang yang terjadi. Selain perluasan jenis investasi, wasit industri keuangan dalam negeri juga melonggarkan batasan bagi beberapa jenis investasi. Misalnya, untuk surat berharga (obligasi), OJK menurunkan batasan rating dari sebelumnya A menjadi investment grade. Mereka juga merelaksasi batasan investasi tanah dan bangunan dari 15% menjadi 20%.