OJK memproyeksi rasio provisi kredit bermasalah di kuartal ketiga relatif tetap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi rasio provisi dan biaya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) kredit bermasalah pada kuartal 3 2018 tak banyak berubah. Menurut OJK, perbankan sudah mengantisipasi beberapa risiko seperti kenaikan suku bunga acuan, risiko fluktuasi nilai tukar dan risiko global. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK menilai, provisi dan CKPN tidak akan naik signifikan. “Karena meskipun rupiah naik turun namun outstanding kredit valas tidak banyak,” kata Boedi kepada Kontan.co.id, Jumat (27/9). Selain itu bank juga sudah memasukkan dalam perhitungan risiko terkait naik turunnya rupiah ini. Untuk kenaikan suku bunga baru akan terasa pada tahun depan ke suku bunga kredit. Sedangkan risiko global justru bisa membuat harga komoditas tambang yang diekspor naik sehingga rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) dua sektor ini telah turun. Analis memproyeksi, biaya provisi atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) kredit bermasalah akan mengalami kenaikan pada semester kedua 2018. Helmi Therik, analis Shinhan Sekuritas Indonesia dalam risetnya menyebut, peningkatan biaya provisi ini untuk mengantisipasi risiko kredit yang disebabkan karena fluktuasi nilai mata uang rupiah. “Kami memperkirakan, provisi untuk kredit bermasalah naik di semester dua 2018 sebagai antisipasi risiko karena naik turunnya rupiah,” kaat Helmi dalam risetnya baru-baru ini. Meskipun provisi naik, secara umum Helmi mencatat rasio provisi perbankan masih cukup untuk menyerap penurunan kualitas aset dari perbankan.  Bank besar yang menjadi perhatian Shinhan Sekuritas Indonesia, terakhir mempunyai rata-rata rasio provisi sebesar 133% Sebagai gambaran, sampai Juli 2018, biaya CKPN industri perbankan sebesar Rp 159,9 triliun atau naik 4,69% secara tahunan atau year on year (yoy). Kenaikan paling besar tercatat pada bank BUKU III yaitu 10,9% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Wahyu T.Rahmawati