OJK menaikkan santunan wajib kecelakaan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan besaran santunan dan sumbangan wajib bagi kecelakaan penumpang angkutan darat, sungai, danau, laut dan udara. Regulator jasa keuangan ini sudah menyiapkan dua rancangan peraturan OJK (RPOJK) soal ini.

Dalam RPOJK terbaru, besaran santunan korban meninggal dunia karena kecelakaan di darat sebesar Rp 40 juta (lihat tabel). Sebelumnya, santunan yang diberikan kepada ahli waris hanya Rp 25 juta. Begitu juga dengan biaya perawatan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. 

OJK juga menambah biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) hingga Rp 1 juta. Kendati besaran santunan lebih tinggi, iuran wajib yang dikenakan kepada penumpang angkutan umum tidak ada kenaikan. Hanya saja, nilai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikutip dari pemilik angkutan naik 10% sampai 16,4%. 


Kenaikan sumbangan wajib  ini paling besar dikenakan bagi pemilik kendaraan pick-up atau mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jip dan mobil penumpang bukan angkutan umum, dari saat ini sebesar Rp 140.000 akan menjadi Rp 163.000 per unit. 

Rencana kenaikan santunan ini sudah didengungkan sejak tahun lalu. Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja menyebut, besaran santunan mengikuti biaya pengobatan saat ini.

Maklum, beleid terakhir yang mengatur besaran iuran terbit pada tahun 2008.  "Jadi ada kepastian perlindungan bagi masyarakat untuk pengobatan tanpa ada kebingungan di rumah sakit soal siapa yang akan menanggung," ujar Budi. 

Menurut Budi, kenaikan jumlah santunan tak membuat beban Jasa Raharja membengkak. Sebab, jumlah kecelakaan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun. 

Buktinya, jumlah santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja pada tahun 2014 lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya. Per Desember 2014, nilai santunan Jasa Raharja sekitar Rp 2 triliun atau turun 15% jika dibandingkan tahun 2013. 

Di sisi lain, di tahun lalu, Jasa Raharja mengantongi pendapatan dari iuran wajib dan premi sebesar Rp 3 triliun. Secara total, pendapatan Jasa Raharja pada tahun lalu mencapai Rp 5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto